Rabu, 26 Oktober 2011

P
PERATURAN BARIS BERBARIS
( PBB )

           
Pengertian  PBB adalah  suatu wujud latihan fisik guna menanamkan disiplin dalam tata cara hidup yang diarahkan terbentuknya perwatakan tertentu.

Maksud dan tujuan nya guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas rasa persatuan , disiplin sehingga dengan demikian senantiasadapat mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan individu dan secara tidaklangsung juga menanamkan rasa tanggung jawab.
Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas adalah mengarahkan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok tersebut secara sempurna.
Yang dimaksud dengan rasa persatuan adalah adanya rasa semasib dan sepanggungan serta ikatan yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
Yang dimaksud dengan disiplin adalah mengutamakan kepentingan dan tugas pokok di atas kepentingan individu yang hakekatnya tidak lain dari pada keikhlasan menyisihkan hati sendiri.

ABA – ABA

Aba – aba adalah perintah yang diberikan oleh seseorang komandan kepada pasukan untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut – turut.

MACAM ABA – ABA

  1. Aba – aba petunjuk.
  2. Aba – aba peringatan.
  3. Aba – aba pelaksana

Aba – aba petunjuk di pegunakan hanya perlu untuk menegaskan maksud dari pada aba – aba peringtan / pelaksana.

Contoh :

a). untuk peringatan “ istirahat di tempat , grak “.
b). untuk istirahat “ bubar, jalan “.
c). kepada komandan upacara  “ hormat , grak “.

Aba- aba peringatan adalah inti perintah yang cukup jelas untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu – ragu.

Contoh :
a).“Siap , grak….”
                        b).” lencang kanan , grak “

aba- aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba- aba petunjuk/ peringatan mengenai saat untuk melaksanakan  aba- aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut – turut.

Aba- aba pelaksana yang di pakai adalah :

a). Gerak.
b). Jalan.
c). Mulai.

A). Gerak  adalah untuk gerakan – gerakan tanpa meninggalkan tempat  yang menggunakan kaki dan gerakan – gerakan yang memakai anggota tubuh lain , baik dalam keadaan berjalan atau berhenti.

B). Jalan adalah untuk gerakan – gerakan  kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat , seprti : “ tiga langkah ke depan , jalan….”  dll. ( catatan apabila gerakan meninggalkan tempat itu tidak dibatasi maka harus di dahului engan aba- aba “ maju…”


C). Mulai adalah untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus di kerjakan berturut – turut. Seperti : “ hitung, mulai….” , “ periksa kerapian , mulai ….”



Gerakan perorangan Dalam PBB

Gerakan perorangan.

Sikap Sempurna.

Aba- aba  : siap “ grak “.

Pelaksanaan : Pada aba- aba pelaksanaan badan berdiri tegap , kedua tumit rapat , kedua kakai membentuk sudut 45o lutut lurus dan paha dirapatkan , berat badan tertumpu pada kedua kaki , perut di tarik kebelakang sedikit dan tidak dinaikan.. Lengan rapat pada badan , pergelangan tangan lurus , jari – jari tangan menggenggam tidak terpaksa  di rapatkan pada paha , punggung ibu jari menghadap ke depan merapat pada jahitan celana , leher lurus , dagu di tarik kebelekang , mulut di tutup , memandang lurus mendatar kedepan dan bernafas sewajarnya.

Istirahat.

Aba- aba : istirahat di tempat “ grak “

a). pada aba- aba pelaksanaan , kai kiri di pindahkan ke samping dengan jaraktelapak kaki 30 cm.

b). Kedua belah tangan di bawa kebelakang di bawah pinggang , punggung tangan kanan di atas telapak tangan kiri , tangan kanan di kepalkan dengan di lemaskan , tangan kiri memegang pergelangan tangan kanan  diantara ibu jari dan telunjuk serta kedua tangan di lemaskan. Dan badan dapat bergerak.

Periksa Kerapian.

Aba- aba : periksa kerapian “ mulai “

a). periksa kerapihan dimaksudkan untuk merapikan perlengkapan yang di pakai anggota pada saat itu dan pasukan dalam keadaan istirahat.

b). pelaksanaannya :
                       
·        pada aba- aba peringatan pasukan secara serantak mengambil sikap sempurna.

·        Pada saat aba- aba pelaksanaan dengan serentak membungkukan badan lalu mulai memeriksa atau membetulkan perlengkapan dari bawah ( ujung kaki ) ketasa sampai kepala.

·        Setelah yakin sudah rapi , masing – masing anggota pasukan mengambil sikap sempurna.

·        Setelah pelatih melihat  anggota pasukannya sudah selesai maka pelatih memberikan aba – aba “ selesai “

·        Pasukan dengan serentak mengambil sikpa istirahat.


Cara berhitung.

Aba- aba : hitung “ mulai “

Pelaksanaan : jika bershaf maka aba- aba peringatan penjuru tetap melihat kedepan  , sedangkan anggota lainnya pada shaf depan memalingkan  muka kekanan . Pada saat aba – aba pelaksanaan berturut – turut tiap anggota mulai dari dari penjuru kanan menyebut nomor sambil memalingkan muka kembali kedepan . Jika berbanjar maka pada aba – aba peringatan semua anggota tetap dalam sikap sempurna. Pada aba- aba pelaksana tiap – tiap anggota mulai dari penjuru kanan depan berturut – turut  kebelakang menyebutkan nomornya masing – masing.


Jalan di tempat .

  1. dari sikap sempurna.

aba – aba “ jalan di tempat “ grak “.
Pelaksanaan  : gerakan dimulai dari kaki kiri , lutut berganti – ganti di angkat sehingga paha rata – rata air, ujung kai menuju ke bawah dan tempo langkah sesuai dengan tempo langkah biasa , badan tegap pandangan mata tetap ke depan , lengan tetap lurus di rapatkan pada badan ( tidak di lengkapi ).

  1. dari langkah biasa.

Aba – aba  : jalan di tempat “ grak “
Pelaksanaan aba – aba diberikan pada saat kaki kiri jatuh ke tanah kemudian ditambah satu di tempat dan mulai berjalan dengan menghentakan kaki kiri satu langkah ke depan dan selanjutnya berjalan langkah biasa.


  1. dari jalan ditempat ke berhenti

aba- aba : henti “ grak “
pelaksanaan aba- aba diberikan pada waktu kaki kiri / kanan jatuh ke tanah lalu di tambah satu langkah selanjutnya kaki kanan  / kiri dirapatkan pada kaki kanan / kiri menurut irama langkah biasa dan mengambil sikap sempurna.


Berhenti.

Aba- aba : henti “ grak “
Pelaksanaan aba- aba di berikan pada waktu kaki kanan / kiri jatuh di tanah di tambah satu langkah selanjutnya kaki kanan / kiri di rapatkan kemudian mengambil sikap sempurna.


Perubahan arah.

  1. hadap kanan/ kiri.

Aba- aba : hadap kanan/kiri” grak”
Pelaksanaan kaki kanan/ kiri diajukan melintang di depan kaki kanan/kiri lekuk kaki kiri/ kanan berada di ujung kaki kanan /kiri berat badan berpindah kek kaki kanan/kiri. Tumit kaki kanan/kiri dengan badan di putar ke kanan/kir 90 o . kaki kanan/kiri di rapatkan kembali  seperti dalam keadaan sikap sempurna.

  1. hadap serong kanan/kiri.

Aba – aba : hadap serong kanan /kiri” grak “
Pelaksanaan kaki kanan/ kiri diajukan melintang di depan kaki kanan/kiri lekuk kaki kiri/ kanan berada di ujung kaki kanan /kiri berat badan berpindah kek kaki kanan/kiri. Tumit kaki kanan/kiri dengan badan di putar ke kanan/kir 45 o . kaki kanan/kiri di rapatkan kembali  seperti dalam keadaan sikap sempurna.

  1. balik kanan.

Aba- aba : balik kanan “ grak “
Pelaksanaan pada aba – aba pelaksanaan kaki kiri diajukan melintang lebih dalam di depan  kaki kanan . tumit kaki kanan besrta dengan badan di putar ke kanan 180 o kaki kiri diraptkan pada kaki kanan.


Bubar.

aba- aba : bubar “jalan “
pelaksanaannya pada aba – aba pelaksanaan setiap siswa menyampaikan  penghormatan kepada komandan. Sesudah di balas kembali ke sikap sempurna kemudian mekukan “ balik kanan “dan setelah menghitung dua hitungan dalam hatri melaksanakan gerakan seperti langkah pertama dalam gerakan maju  jalan selanjutnya bubar menuju tempat masing – masing.
ERATURAN BARIS BERBARIS
( PBB )

           
Pengertian  PBB adalah  suatu wujud latihan fisik guna menanamkan disiplin dalam tata cara hidup yang diarahkan terbentuknya perwatakan tertentu.

Maksud dan tujuan nya guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas rasa persatuan , disiplin sehingga dengan demikian senantiasadapat mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan individu dan secara tidaklangsung juga menanamkan rasa tanggung jawab.
Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas adalah mengarahkan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok tersebut secara sempurna.
Yang dimaksud dengan rasa persatuan adalah adanya rasa semasib dan sepanggungan serta ikatan yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
Yang dimaksud dengan disiplin adalah mengutamakan kepentingan dan tugas pokok di atas kepentingan individu yang hakekatnya tidak lain dari pada keikhlasan menyisihkan hati sendiri.

ABA – ABA

Aba – aba adalah perintah yang diberikan oleh seseorang komandan kepada pasukan untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut – turut.

MACAM ABA – ABA

  1. Aba – aba petunjuk.
  2. Aba – aba peringatan.
  3. Aba – aba pelaksana

Aba – aba petunjuk di pegunakan hanya perlu untuk menegaskan maksud dari pada aba – aba peringtan / pelaksana.

Contoh :

a). untuk peringatan “ istirahat di tempat , grak “.
b). untuk istirahat “ bubar, jalan “.
c). kepada komandan upacara  “ hormat , grak “.

Aba- aba peringatan adalah inti perintah yang cukup jelas untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu – ragu.

Contoh :
a).“Siap , grak….”
                        b).” lencang kanan , grak “

aba- aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan aba- aba petunjuk/ peringatan mengenai saat untuk melaksanakan  aba- aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut – turut.

Aba- aba pelaksana yang di pakai adalah :

a). Gerak.
b). Jalan.
c). Mulai.

A). Gerak  adalah untuk gerakan – gerakan tanpa meninggalkan tempat  yang menggunakan kaki dan gerakan – gerakan yang memakai anggota tubuh lain , baik dalam keadaan berjalan atau berhenti.

B). Jalan adalah untuk gerakan – gerakan  kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat , seprti : “ tiga langkah ke depan , jalan….”  dll. ( catatan apabila gerakan meninggalkan tempat itu tidak dibatasi maka harus di dahului engan aba- aba “ maju…”


C). Mulai adalah untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus di kerjakan berturut – turut. Seperti : “ hitung, mulai….” , “ periksa kerapian , mulai ….”


SENAM TONGKAT ” T”

Drill I senam tongkat ” T” ada 30 gerakan / jurus , sementara saya tulis secara teori 20 jurus dahulu.
Senam Tonfa ( tongkat T )
Aba – aba :
1 tongkat di tangan grak (tongkat diputar searah jarum jam)
2 drill senam tongkat
3 sikap siaga grak ( kuda – kuda sejajar , tongkat di samping )
4 gerakan.
Jurus :
1 kaki kiri rapat lalau di buka ( kuda2 sejajar ) posisi sikap siaga
2 kaki kanan di rapatkan lalu dilangkahkan ( kuda2 segitiga ) , tangan kanan tangkisan bawah sejajar lutut.
3 kakai kanan bagian lutut diluruskan , tangkisan bawah kanan.
4 kaki kiri dirapatkan lalu membentuk kuda2 samping tangkisan bawah atas.
5 kaki kiri di rapatkan kembali ke jurus satu.
6 kaki kanan di rapatkan kembali ke jurus dua.
7 kaki kiri di rapatkan lalu dilangkahkan kuda2 segitiga , tangkisan rusuk kiri.
8 kaki kanan dirapatkan lalu langkahkan kuda2 segitiga , tangkisan rusuk kanan.
9 kaki kiri diraptkan lalu dilangkahkan kedepan bentuk kuda2 segitiga , pukulan rusuk kiri lawan.
10 kaki kanan dilangkahkan tangkisan kepala.
11 kaki kiri dirapatkan tongkat diputar ( lawan arah jarum jam ) di depan dada tangan kiri memegang ujung tongkat , kaki dibuka kuda2 sejajar.
12 kaki kiri diraptkan tangan kanan memegang pangkal tongkat kaki kanan dilangkahkan tangkisan atas.
13 kaki kiri dilangkahkan , tangan kanan diatas tangkisan rusuk kiri.
14 kaki kanan dilangkahkan tangan kiri diatas tangkisan rusuk kanan .
15 kaki kiri dirapatkan tangan kanan memegang “ T “ lalu di putar ke bawah ( mengetuk ) , kaki kiri dibuka lagi (kuda2 sejajar ).
16 Balik kiri , kaki kiri sbg poros kaki kanan di putar 180® posisi jurus satu.
17 kaki kiri dilangkahkan ke depan ( kuda2 segitiga ) tangan kanan menyikut rusuk kiri lawan.
18 kaki kanan di langkahkan ke depan tusukan menyiku kaki kanan lawan
19 kaki kiri dilangkahkan kedepan tusukan ulu hati lawan.
20 kaki kanan di rapatkan kaki kiri di buka ( kuda2 sejajar ) posisi jurus satu.
Kembali ke sikap semula…
Sarungkan tongkat….grak….

Senam Tongkat I

SENAM TONGKAT
Walaupun kini kita sudah menggunakan tongkat T ( Tonfa ) . tapi perlu kita ingta juga senam tongkat I secara tepri sebagai berikut :
Posisi awal sikap sempurna,aba-aba tongkat ditangan ,anggota melepas pengunci tongkat ,ujung tongkat dipegang,aba-aba grak ,tongkat dilepas ,diacungkan keatas sebelah kanan lalu diturunkan disamping kanan ,posisi siap.
gerakan pertama :
tangkisan atas ,tongkat dipegang kedua tangan ,kaki kiri maju ,kuda-kuda depan ,tangkisan melindungi kepala ,arah langkah kedepan.
gerakan kedua :
tangkisan atas ,arah tangkisan sebelah kiri atas ,kaki kanan rapat ,hadap kiri ,kaki kiri maju ,kuda-kuda sama ,gerakan sama dengan gerakan pertama.
gerakan ketiga :
tangkisan atas ,arah tangkisan belakang atas ,kaki kanan rapat ,balik kiri ,kaki kiri maju ,kuda-kuda sama ,gerakan sama dengan gerakan pertama.
gerakan keempat :
tangkisan atas ,arah tangkisan belakang atas ,kaki kanan rapat ,kaki kiri maju ,kuda-kuda sama,gerakan sama dengan gerakan pertama.
gerakan kelima :
tangkisan lurus ,arah tangkisan sebelah kanan ,kaki kanan ,hadap kanan ,kaki kiri maju ,kuda-kuda sama ,tangan kanan diatas tangan kiri,
gerakan keenam :
tangkisan samping kiri luar ,arah tangkisan dari dada keluar samping kiri ,kuda-kuda sama ,kaki kiri maju 1/2 langkah ,tangan kiri diatas tangan kanan.
gerakan ketujuh :
tangkisan samping kanan ,arah tangkisan dari depan dada samping kanan ,kaki kanan maju satu langkah ,kuda-kuda sama,tangan kanan diatas tangan kiri.
gerakan kedelapan :
tangkisan kanan luar ,arah tangkisan dari dada samping luar kanan ,kaki kanan maju 1/2 langkah ,kuda-kuda sama ,tangan kanan diatas tangan kiri.
gerakan kesembilan :
pukulan pelipis dengan ujung tongkat kanan ,arah pukulan dari samping kearah pelipis ,posisi ujung kanan didepan ,kaki kiri maju ,kuda-kuda sama.
gerakan kesepuluh :
gaetan dengan ujung tongkat kanan ,posisi tongkat kiri didepan ,kaki kanan maju ,kuda-kuda sama.
gerakan kesebelas :
pukulan dagu dengan ujung tongkat kanan ,arah pukulan dari belakang bawah mengarah keatas dagu ,kaki kiri maju ,kuda-kuda sama.
gerakan kedua belas :
kaki kanan maju rapat dengan kaki kiri ,langsung hadap kiri ,posisi tangan kiri diatas dada ,tangan kanan dibawah ,persiapan pukulan samping .
gerakan ketiga belas :
pusukan samping arah ulu hati ,arah tusukan dari kiri kekanan dengan ujung tongkat kanan ,ujung tongkat kiri didepan dada ,ujung tongkat kanan mengarah keulu hati ,kuda-kuda sejajar rendah.
gerakan keempat belas :
gerakan sama dengan gerakan no.13 namun disertai dengan loncatan.
gerakan kelima belas :
pukulan arah leher kiri lawan ,arah pukulan searah dengan tusukan ulu hati,kaki kiri rapat ,hadap kanan langsung kaki kiri maju ,pukulan leher dengan tongkat dipegang tangan kanan,arah pukulan dari belakang leher kanan diayun keleher kiri lawan.
gerakan keenam belas :
pukulan leher kanan lawan ,kaki kanan maju ,arah pukulan dari belakang leher kiri diayun keleher kanan lawan,tongkat dipegang tangan kanan.
gerakan ketujuh belas :
pukulan paha kiri ,arah pukulan dari atas kanan diayun kepaha kiri lawan ,kaki kiri maju ,kuda-kuda sama,tongkat dipegang tangan kanan.
gerakan kedelapan belas :
pukulan paha kanan ,arah pukulan dari atas kiri diayun kepaha kanan lawan ,kaki kanan maju ,kuda-kuda sama.
gerakan kesembilan belas :
pukulan kepala ,arah pukulan dari belakang diayun kekepala lawan ,kaki kiri maju ,kuda-kuda sama.
gerakan kedua puluh :
tusukan ulu hati ,tongkat dipegang tangan kanan ,tusukan lurus arah ulu hati lawan ,kaki kanan maju ,kuda-kuda sama.
gerakan kedua puluh satu :
tangkisan samping luar kanan dengan tongkat di tangan kanan ,arah tangkisan dari kiri diayun kekanan ,kaki kiri maju ,kuda-kuda sama.
gerakan kedua puluh dua :
tangkisan samping luar kiri ,arah tangkisan dari kanan diayun kekiri ,kaki kanan maju ,kuda-kuda sama.
gerakan kedua puluh tiga :
tangkisan samping luar kanan dengan ujung tongkat berada dibawah ,arah tangkisan dari kiri diayun kekanan ,kaki kiri maju ,kuda-kuda sama.
gerakan kedua puluh empat :
tangkisan samping luar kiri dengan ujung tongkat berada dibawah ,arah tangkisan dari kanan diayun kekiri ,kaki kanan maju ,kuda-kuda sama.
selesai ,kaki kiri maju rapat dengan kaki kanan ,balik kanan langsung gerakan pertama ,aba-aba selesai kaki kanan maju rapat dengan kaki kiri ,posisi sikap sempurna ,tongkat ditangan kanan,aba-aba sarungkan tongkat ,tongkat dimasukan dikunci ,posisi tangan tetap dipinggang ,pandangan kearah tongkat,aba-aba grak ,kembali keposisi sikap sempurna ,pandangan kedepan.
Terima kasih

Teori Drill Borgol VI

Teori DRILL BORGOL VI
Drill borgol III adalah senam borgol ketiga yang diajarkan dalam latihan senam borgol. Drill borgol VI memperagakan borgol sebagai alat penagkis, karena fungsinya sebagai alat penangkis maka untuk memegang borgol harus benar yaitu borgol dipegang oleh kedua tangan dengan kaitan jempol. Karena drill borgol VI sebagai senam borgol yang note bene untuk keseragaman gerakan maka untuk melaksanakan drill borgol VI ada aba-aba yang perlu dipahami yaitu sebagai berikut :
Persiapan Pelaksaan dengan tujuan untuk mempersiapkan borgol di kedua tangan agar gerakan pelaksanaan drill borgol tidak mengalami kesulitan atau hambatan dan untuk kebersamaaan gerakan, adapun langkah-langkah gerakannya sebagai berikut :
1. Posisi sempurna (siap) dan mengucapkan “DRILL BORGOL 6, BORGOL SEBAGAI ALAT PENANGKIS”
2. Ada perintah “BORGOL DIKEDUA TANGAN” maka segera secara bersama-sama tangan kanan dan tangan kiri mengarahkan borgol yang berada di pinggang sebelah kanan dan membuka tempat borgol dilanjutkan mengambil/membawa borgol dengan kedua tangan yang diikuti pandangan mata
3. Ada perintah pelaksanaan “GRAK” maka kedua tangan mengarahkan kedepan dada selanjutnya menurunkan tangan dengan kaki tetap rapat
Pelaksaan Drill Borgol 3 dan aba-aba pelaksanaannya sama dengan drill borgol 1 dan drill borgol 2 dan untuk gerakan maka setiap langkah gerakan dalam pelaksanaan dengan aba-aba hitungan atau peluit atau teriakan, adapun langkah-langkah gerakannya adalah sebagai berikut :
1. Sikap sempurna kedua tangan memegang borgol.
2. Ada aba-aba “GERAKAN, MULAI” maka langsung bergerak maju ke depan dengan membentuk kuda-kuda kiri depan bersamaan dengan itu kedua tangan yang membawa borgol menangkis arah atas kepala.
3. Kaki kanan maju ke depan dengan membentuk kuda-kuda kanan depan bersamaan dengan itu kedua tangan yang membawa borgol menangkis arah dalam / bagian rusuk kiri.
4. Bergerak maju ke depan dengan membentuk kuda-kuda kiri depan bersamaan dengan itu kedua tangan yang membawa borgol menangkis arah luar / bagian rusuk kanan.
5. Kaki kanan melangkah ke depan dengan membentuk kuda-kuda kanan depan bersamaan dengan itu kedua tangan yang membawa borgol menangkis serangan dari arah depan / bagian huluhati.
6. Kaki kiri bergerak maju ke depan dengan membentuk kuda-kuda kiri depan bersamaan dengan itu kedua tangan yang membawa borgol menangkis bawah / arah kemaluan.
7. Kaki belakang / kaki kanan merapat kedepan kemudian berbalik badan arah kiri (berlawanan dengan arah jarum jam) selanjutnya kaki kiri maju membentuk kuda-kuda kiri depan bersamaan dengan itu kedua tangan yang membawa borgol menangkis arah atas kepala.
8. Kaki kanan maju ke depan dengan membentuk kuda-kuda kanan depan bersamaan dengan itu kedua tangan yang membawa borgol menangkis arah dalam / bagian rusuk kiri.
9. Bergerak maju ke depan dengan membentuk kuda-kuda kiri depan bersamaan dengan itu kedua tangan yang membawa borgol menangkis arah luar / bagian rusuk kanan.
10.Kaki kanan melangkah ke depan dengan membentuk kuda-kuda kanan depan bersamaan dengan itu kedua tangan yang membawa borgol menangkis serangan dari arah depan / bagian huluhati.
11. Kaki kiri bergerak maju ke depan dengan membentuk kuda-kuda kiri depan bersamaan dengan itu kedua tangan yang membawa borgol menangkis bawah / arah kemaluan.
12. Kaki belakang / kaki kanan merapat kedepan kemudian berbalik badan arah kiri (berlawanan dengan arah jarum jam) selanjutnya kaki kiri maju membentuk kuda-kuda kiri depan bersamaan dengan itu kedua tangan yang membawa borgol menangkis arah atas kepala.
13. Ada aba-aba “SELESAI” maka kaki depan/kiri merapat ke kaki kanan dengan diikuti kedua tangan ditarik ke depan dada dilanjutkan dengan menurunkan tangan.
Penutupan Pelaksaan pada drill borgol 3 langkah-langkah gerakannya pada prinsipnya sama seperti pada drill borgol 1dan pada drill borgol 2.
Terima Kasih
Posted in Pengamanan Prima | Tinggalkan komentar

Drill Borgol I

DRILL BORGOL I ( secara teori )
Drill borgol I adalah senam borgol pertama yang diajarkan dalam latihan senam borgol. Drill borgol I memperagakan borgol sebagai alat pemborgol, karena fungsinya sebagai alat pemborgol maka untuk memegang borgol harus benar yaitu letak anak borgol atau bagian borgol yang bergerak menghadap depan Karena drill borgol I sebagai senam borgol yang note bene untuk keseragaman gerakan maka untuk melaksanakan drill borgol I ada aba-aba yang perlu dipahami yaitu sebagai berikut :
Persiapan Pelaksaan dengan maksud tujuannya adalah untuk mempersiapkan borgol di tangan agar gerakan pelaksanaan drill borgol tidak mengalami kesulitan atau hambatan, adapun langkah-langkah gerakannya sebagai berikut :
1. Posisi sempurna (siap) dan mengucapkan “DRILL BORGOL 1, BORGOL SEBAGAI ALAT PEMBORGOL”
2. Ada perintah “BORGOL DITANGAN” maka segera tangan kanan mengarahkan borgol yang berada di pinggang sebelah kanan dan membuka tempat borgol dilanjutkan mengambil/membawa borgol dengan tangan kanan yang secara bersama-sama diikuti tangan kiri dan pandangan mata 3. Ada perintah pelaksanaan “GRAK” maka kedua tangan mengarahkan ke samping badan selanjutnya kembali ke sikap sempurna
Pelaksaan Drill Borgol I yaitu dimana langkah inti dari senam Drill Borgol I adapun pelaksanaannya diawali dengan aba-aba “GERAKAN, MULAI” dan untuk keseragaman gerakan maka setiap langkah gerakan dalam pelaksanaan selalu ada aba-aba hitungan atau peluit atau teriakan, adapun langkah-langkah gerakannya adalah sebagai berikut :
1. Sikap sempurna tangan kanan memegang borgol.
2. Ada aba-aba “GERAKAN, MULAI” maka langsung bergerak maju ke depan dengan membentuk kuda-kuda kiri depan bersamaan dengan itu tangan kiri menagkis arah kiri atas, dilanjutkan dengan tangan kanan memborgol arah kiri atas.
3. Kaki belakang/kanan melangkah rapat dengan kaki depan/kiri kemudian kaki kiri melangkah kembali ke depan membentuk kuda-kuda kiri depan bersamaan dengan itu tangan kiri menagkis arah kanan atas, dilanjutkan dengan tangan kanan memborgol arah kanan atas.
4. Kaki belakang/kanan melangkah rapat dengan kaki depan/kiri kemudian badan menghadap kiri selanjutnya kaki kiri maju membentuk kuda-kuda kiri depan bersamaan dengan itu tangan kiri menagkis arah kiri atas, dilanjutkan dengan tangan kanan memborgol arah kiri atas.
5. Kaki belakang/kanan melangkah rapat dengan kaki depan/kiri kemudian kaki kiri melangkah kembali ke depan membentuk kuda-kuda kiri depan bersamaan dengan itu tangan kiri menagkis arah kanan atas, dilanjutkan dengan tangan kanan memborgol arah kanan atas.
6. Kaki belakang/kanan melangkah rapat dengan kaki depan/kiri kemudian berbalik badan arah kiri (berlawanan dengan arah jarum jam) selanjutnya kaki kiri maju membentuk kuda-kuda kiri depan bersamaan dengan itu tangan kiri menagkis arah kiri atas, dilanjutkan dengan tangan kanan memborgol arah kiri atas.
7. Kaki belakang/kanan melangkah rapat dengan kaki depan/kiri kemudian kaki kiri melangkah kembali ke depan membentuk kuda-kuda kiri depan bersamaan dengan itu tangan kiri menagkis arah kanan atas, dilanjutkan dengan tangan kanan memborgol arah kanan atas.
8. Kaki belakang/kanan melangkah rapat dengan kaki depan/kiri kemudian berbalik badan arah kanan (searah dengan arah jarum jam) selanjutnya kaki kiri maju membentuk kuda-kuda kiri depan bersamaan dengan itu tangan kiri menagkis arah kiri atas, dilanjutkan dengan tangan kanan memborgol arah kiri atas.
9. Kaki belakang/kanan melangkah rapat dengan kaki depan/kiri kemudian kaki kiri melangkah kembali ke depan membentuk kuda-kuda kiri depan bersamaan dengan itu tangan kiri menagkis arah kanan atas, dilanjutkan dengan tangan kanan memborgol arah kanan atas.
10. Kaki belakang/kanan melangkah rapat dengan kaki depan/kiri kemudian badan menghadap kiri selanjutnya kaki kiri maju membentuk kuda-kuda kiri depan bersamaan dengan itu tangan kiri menagkis arah kiri bawah, dilanjutkan dengan tangan kanan memborgol arah kiri bawah.
11. Kaki belakang/kanan melangkah rapat dengan kaki depan/kiri kemudian kaki kiri melangkah kembali ke depan membentuk kuda-kuda kiri depan bersamaan dengan itu tangan kiri menagkis arah kanan bawah, dilanjutkan dengan tangan kanan memborgol arah kanan bawah.
12. Kaki belakang/kanan melangkah rapat dengan kaki depan/kiri kemudian berbalik badan arah kiri (berlawanan dengan arah jarum jam) selanjutnya kaki kiri maju membentuk kuda-kuda kiri depan bersamaan dengan itu tangan kiri menagkis arah kiri atas, dilanjutkan dengan tangan kanan memborgol arah kiri atas.
13. Ada aba-aba “SELESAI” maka kaki depan /kaki merapat ke kaki kanan dengan diikuti kedua tangan ditarik kesamping badan dilanjutkan dengan menurunkan tangan untuk kembali ke sikap sempurna.
Penutupan Pelaksaan dengan maksud tujuannya untuk tetap menjaga keseragaman gerakan drill borgol I setelah melaksanakan senam tersebut dan mengembalikan borgol pada tempatnya, adapun langkah-langkah gerakannya adalah sebagai berikut:
1. Pada sikap sempurna (siap) dan ada aba-aba “SARUNGKAN BORGOL” maka segera tangan kanan yang memegang borgol memasukan borgol ke tempat borgol yang berada di pinggang sebelah kanan yang diikuti tangan kiri dan pandangan mata melihat tempat borgol
2. Ada perintah pelaksanaan “GRAK” maka kedua tangan mengunci tempat borgol selanjutnya kembali ke sikap sempurna.
Terima kasih

PELATIHAN DAN KURIKULUM SATUAN PENGAMANAN

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NO. POL.: 18 TAHUN 2006
TENTANG
PELATIHAN DAN KURIKULUM SATUAN PENGAMANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memperoleh tenaga Satuan Pengamanan
yang profesional dan mampu melaksanakan tugasnya
dengan baik, maka diperlukan adanya program pelatihan
bagi Satuan Pengamanan;
b. bahwa dalam pelaksanaan pelatihan diperlukan adanya
ketentuan pelatihan dan kurikulum pelatihan Satuan
Pengamanan sebagai pedoman sehingga diperoleh hasil
pelatihan yang berhasil dan berdaya guna;
c. bahwa untuk menunjang pelaksanaan pelatihan perlu
menunjuk lembaga pelaksana pelatihan yang mempunyai
legalitas dan kompetensi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Kapolri tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan
Pengamanan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
MEMUTUSKAN …
2
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PELATIHAN DAN KURIKULUM SATUAN PENGAMANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan adalah proses interaksi antara peserta pelatihan dengan pelatih untuk
memperoleh kompetensi agar mampu berbuat dan terbiasa melakukan sesuatu
kegiatan di bidang tertentu.
2. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
kompetensi, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
untuk penyelenggaraan pembelajaran dan/atau pelatihan guna mencapai tujuan
tertentu.
3. Kompetensi adalah sejumlah pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai
yang diwujudkan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
4. Standar Kompetensi adalah kebulatan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan
tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu mata
pelajaran.
5. Kompetensi Dasar adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap minimal yang
harus dikuasai dan dapat diperagakan oleh siswa pada masing-masing Standar
Kompetensi.
6. Materi Pokok adalah pokok suatu bahan kajian berupa bidang ajar, isi, proses,
keterampilan, dan/atau konteks keilmuan suatu mata pelajaran.
7. Inhouse Training adalah pelatihan yang dilaksanakan pengguna Satuan
Pengamanan pada bidang khusus sesuai dengan lingkup tugasnya.
8. Pelatihan Gada Pratama adalah pelatihan dasar Satuan Pengamanan bagi
anggota/calon anggota Satuan Pengamanan yang belum pernah mengikuti
pelatihan di bidang Satuan Pengamanan.
9. Pelatihan Gada Madya adalah pelatihan Satuan Pengamanan bagi anggota Satuan
Pengamanan yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan setingkat supervisor.
10. Pelatihan Gada Utama adalah pelatihan Satuan Pengamanan bagi manajer/calon
manajer/chief security atau bagi manajer yang bertanggung jawab terhadap
bidang pengamanan.
11. Pelatihan …
3
11. Pelatihan/Kursus Spesialisasi adalah kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk
mendapatkan keahlian tertentu di bidang pengamanan.
BAB II
PERSYARATAN
Pasal 2
(1) Persyaratan peserta Pelatihan Gada Pratama sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. lulus tes kesehatan dan kesamaptaan;
c. lulus psikotes;
d. bebas Narkoba;
e. menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
f. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU);
g. tinggi badan minimal 165 (seratus enam puluh lima) cm untuk pria dan
minimal 160 (seratus enam puluh) cm untuk wanita; dan
h. usia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun.
(2) Pelatihan Gada Pratama dilaksanakan selama 5 (lima) minggu dengan
menggunakan pola 232 (dua ratus tiga puluh dua) jam pelajaran.
(3) Alokasi waktu, rincian mingguan, rincian harian, dan metode pengajaran
tercantum dalam Lampiran A Peraturan ini.
Pasal 3
(1) Persyaratan peserta Pelatihan Gada Madya sebagai berikut:
a. lulus Pelatihan Gada Pratama;
b. lulus tes kesehatan dan kesamaptaan;
c. bebas Narkoba;
d. untuk lulusan SMU, memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di
bidang security; dan
e. Surat Rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja atau SKCK bagi
peserta mandiri.
(2) Pelatihan Gada Madya dilaksanakan selama 3 (tiga) minggu dengan menggunakan
pola 160 (seratus enam puluh) jam pelajaran.
(3) Alokasi waktu, rincian mingguan, rincian harian, dan metoda pengajaran
tercantum dalam Lampiran A Peraturan ini;
Pasal 4
(1) Persyaratan peserta Pelatihan Gada Utama terdiri dari:
a. Persyaratan Umum; dan
b. Persyaratan Khusus.
(2) Persyaratan …
4
(2) Persyaratan Umum Pelatihan Gada Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sebagai berikut:
a. lulus tes kesehatan;
b. bebas Narkoba;
c. menyertakan SKCK; dan
d. lulus tes wawancara.
(3) Persyaratan Khusus Pelatihan Gada Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebagai berikut:
a. lulus Pelatihan Gada Madya;
b. memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun bagi security karier;
c. wajib memiliki pengalaman kerja di bidang security minimal 3 tahun bagi
yang berpendidikan Diploma Tiga (DIII);
d. wajib memiliki pengalaman kerja di bidang security minimal 2 (dua) tahun
bagi yang berpendidikan Strata Satu (S1);
e. bagi Purnawirawan, minimal berpangkat Perwira Pertama (Pama);
f. Surat Rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja.
(4) Pelatihan Gada Utama dilaksanakan selama 2 (dua) minggu dengan menggunakan
pola 100 (seratus) jam pelajaran
(5) Alokasi waktu, rincian mingguan, rincian harian dan metode pengajaran tercantum
dalam Lampiran A Peraturan ini.
Pasal 5
(1) Persyaratan peserta Pelatihan/Kursus Spesialisasi sebagai berikut:
a. lulus Gada Pratama;
b. memiliki Surat Rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja.
(2) Kurikulum Pelatihan/Kursus Spesifikasi disusun sesuai peruntukan dan kualifikasi
lulusannya.
BAB III
PELATIHAN SATUAN PENGAMANAN
Bagian Pertama
Pendekatan
Pasal 6
Pelatihan Satuan Pengamanan menggunakan pendekatan:
a. tujuan, yaitu setiap tenaga pelatih wajib mengetahui secara jelas tujuan yang
harus dicapai oleh siswa dalam kegiatan pelatihan;
b. kompetensi, yaitu sejumlah pengetahuan dan keterampilan yang wajib dimiliki
oleh Satuan Pengamanan sehingga mampu mengemban tugas dan jabatannya;
c. sistemik, yaitu penekanan pada kaitan fungsional antara berbagai komponen
kurikulum yaitu tujuan pelatihan, kemampuan yang ingin dicapai, pengalaman
belajar, materi pelajaran, dan komponen pendukung lainnya;
d. sistematik …
5
d. sistematik, yaitu mendasarkan pada pemikiran yang teratur berdasarkan langkahlangkah
yang telah ditentukan;
e. efisiensi dan efektif, yaitu penggunaan waktu, dana, dan fasilitas yang tersedia
harus bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tercapainya tujuan;
f. dinamis, yaitu materi pelajaran yang diberikan selalu disesuaikan dengan
perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
g. legalitas, yaitu lembaga yang memiliki otoritas memberikan pelatihan adalah
Lembaga Pendidikan Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan yang mendapat
izin dari Kapolri.
Bagian Kedua
Instruktur Pelatihan
Pasal 7
Instruktur Pelatihan sebagai tenaga pendidik/pelatih dalam pelatihan Satuan
Pengamanan, wajib mempunyai kualifikasi formal dan non-formal sebagai berikut:
a. memiliki akta/sertifikat sebagai pelatih yang diperoleh melalui
pendidikan/pelatihan formal yang dirancang khusus untuk menjadi seorang
instruktur;
b. memiliki kompetensi atau kemampuan instruktur dalam menyusun dan
menyampaikan materi yang diperoleh melalui pendidikan, pengetahuan maupun
pengalaman;
c. menunjukkan pengalaman tugas pengamanan, keahlian instruktur pada
kekhususan atau kejuruan tertentu sesuai dengan standar yang
diperuntukkannya;
d. menunjukkan tingkatan/strata kemampuan sebagai instruktur dalam memberikan
materi pelatihan pada Gada Pratama, Gada Madya, atau Gada Utama.
Bagian Ketiga
Lembaga Pelatihan
Pasal 8
(1) Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya diselenggarakan oleh:
a. lembaga pendidikan di lingkungan Polri;
b. Badan Usaha Jasa Pengamanan yang mempunyai izin operasional pendidikan
dan pelatihan dari Kapolri.
(2) Pelatihan Gada Utama diselenggarakan pada tingkat Mabes Polri.
(3) Untuk pelatihan/kursus spesialisasi diselenggarakan oleh :
a. Polri dan/atau Badan Usaha Jasa Pengamanan;
b. Inhouse Training oleh pengguna jasa dan/atau instansi terkait;
c. instansi/otoritas terkait dan/atau Badan Usaha Jasa Pengamanan yang
mendapat izin atau akreditasi oleh instansi/otoritas terkait tersebut.
Bagian …
6
Bagian Keempat
Pentahapan Pelatihan
Pasal 9
(1) Penahapan Pelatihan merupakan urutan pemberian materi pelatihan pengajaran.
(2) Penahapan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Tahap I yaitu tahap pembentukan sikap mental kepribadian dan pembinaan
fisik guna membentuk sikap mental, kepribadian, dan penampilan fisik
petugas Satuan Pengamanan;
b. Tahap II yaitu tahap pemberian pengetahuan dan keterampilan teknis profesi
Satuan Pengamanan agar memiliki kemampuan dan keterampilan dalam
melaksanakan tugas sebagai anggota Satuan Pengamanan;
c. Tahap III adalah tahap pembulatan yakni aplikasi semua pengetahuan dan
keterampilan yang telah diterima selama mengikuti pelatihan yang
diwujudkan dalam bentuk latihan teknis dan pembekalan-pembekalan.
BAB IV
KURIKULUM PELATIHAN SATUAN PENGAMANAN
Bagian Pertama
Pelatihan Gada Pratama
Pasal 10
(1) Tujuan Pelatihan Gada Pratama yaitu menghasilkan Satuan Pengaman yang
memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan
serta keterampilan dasar sebagai pelaksana tugas satuan pengamanan.
(2) Mata pelajaran dan jam pelajaran Pelatihan Gada Pratama tercantum dalam
lampiran B Peraturan ini.
Bagian Kedua
Pelatihan Gada Madya
Pasal 11
(1) Tujuan Pelatihan Gada Madya yaitu menghasilkan tenaga Satuan Pengaman yang
memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan
dan keterampilan manajerial tingkat dasar dengan kualifikasi supervisor petugas
Satpam.
(2) Mata pelajaran dan jam pelajaran Pelatihan Gada Madya tercantum dalam
lampiran B Peraturan ini.
Bagian …
7
Bagian Ketiga
Pelatihan Gada Utama
Pasal 12
(1) Tujuan Pelatihan Gada Utama yaitu menghasilkan tenaga Satuan Pengaman yang
memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan
serta keterampilan sebagai Manajer/Chief Security dengan kemampuan
melakukan analisa tugas dan kegiatan, kemampuan mengelola sumber daya serta
kemampuan pemecahan masalah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(2) Mata pelajaran dan jam pelajaran Pelatihan Gada Utama tercantum dalam
lampiran B Peraturan ini.
BAB V
SERTIFIKASI DAN BIAYA
Pasal 13
(1) Setiap peserta pelatihan Satuan Pengamanan yang dinyatakan lulus berhak
mendapatkan ijazah kelulusan yang mencantumkan kualifikasi pelatihan dan
daftar nilai.
(2) Bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan/kursus spesialisasi berhak
mendapatkan sertifikat pelatihan tanpa daftar nilai.
(3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diterbitkan dan
disahkan oleh:
a. untuk pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya:
1. ditandatangani oleh Kepala Bagian Binkamsa atas nama Kepala Biro
Bimbingan Masyarakat (Karo Bimmas) Polri untuk pelatihan yang
dilaksanakan pada tingkat Mabes Polri;
2. ditandatangani oleh Kepala Biro Binamitra atas nama Kapolda untuk
pelatihan yang dilaksanakan pada tingkat Polda;
b. untuk pelatihan Gada Utama ditandatangani oleh Karo Bimmas Polri;
c. untuk pelatihan/kursus spesialisasi ditandatangani oleh Pejabat Instansi
terkait yang mempunyai kewenangan;
(4) Dukungan pembiayaan pelatihan menjadi tanggung jawab instansi/badan usaha
yang bersangkutan dan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 14
(1) Setiap pelaksanaan pelatihan Satuan Pengamanan wajib dibuatkan laporan
pelaksanaan kegiatan pelatihan.
(2) Isi …
8
(2) Isi laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
a. jumlah dan sumber peserta;
b. sarana dan prasarana pelatihan;
c. materi dan metoda pelatihan;
d. Instruktur; dan
e. hasil pelatihan.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 15
Pengawasan terhadap pelaksanaan pelatihan Satuan Pengamanan dilakukan melalui
kegiatan audit yang dilakukan secara berkala dan insidentil.
Pasal 16
(1) Pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan oleh Tim
Audit yang dibentuk dan dipimpin oleh Kapolri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Anggota Tim Audit berasal dari perwakilan asosiasi yang bergerak di bidang
pengamanan dan instansi terkait.
(3) Proses audit meliputi:
a. persyaratan adminsitrasi;
b. sarana dan prasarana;
c. sumber daya manusia;
d. program pelatihan; dan
e. operasional pelatihan.
(4) Pelaporan hasil audit merupakan evaluasi dan rekomendasi terhadap kinerja
lembaga pendidikan dan pelatihan.
(5) Lembaga pendidikan dan pelatihan Satuan Pengamanan berkewajiban
melaksanakan rekomendasi hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
BAB VIII
SANKSI
Pasal 17
(1) Lembaga pendidikan dan pelatihan yang tidak membuat laporan pelaksanaan
kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dikenakan sanksi
berupa peringatan tertulis.
(2) Apabila …
9
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga pendidikan dan pelatihan
masih belum menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan, maka
dikenakan sanksi peninjauan kembali terhadap penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pelatihan Satuan Pengamanan dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
Pasal 19
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2006
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
CAP /TTD
Drs. SUTANTO
JENDERAL POLISI